Petugas Satpol PP Pati memberi peringatan kepada pemilik warung agar menghentikan aktifitas karaoke di warungnya.
“Pemilik warung kami minta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan usahanya. Jika dikemudian hari masih ditemukan ada fasilitas tempat karaoke dan menjual miras, maka pemilik warung akan kami amankan kembali dan jerat dengan tindak pidana ringan,” tegasnya. (Arm/Buz)
Load more