Semarang, Jawa Tengah - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah masih mendalami dugaan keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam berbagai kasus tindak pidana mafia tanah yang terjadi di berbagai daerah di provinsi ini.
"Kita masih intensif mendalami hal itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora di Semarang, Selasa.
Ia mengatakan dalam setahun terakhir ini terdapat 6 kasus dugaan tindak pidana yang ditangani Satgas Mafia Tanah Polda Jawa Tengah. Dari enam perkara yang disidik tersebut, lanjut dia, sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing sebagai pemodal maupun perantara yang mencarikan tanah.
"Namun, belum ada keterlibatan unsur pejabat negara atau notaris," katanya.
Dalam aksinya, kata dia, para tersangka kasus mafia tanah tersebut menggunakan modus memalsukan akta jual beli atau akta kuasa jual maupun beli. Salah satu kasus terbaru yang ditangani Polda Jawa Tengah, lanjut dia, yakni laporan korban mafia tanah di wilayah Kota Salatiga.
Menurut dia, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Load more