Semarang, Jawa Tengah - Kelakuan bejat seorang guru dilakukan oleh SS yang merupakan guru di sebuah SD Negeri di Kabupaten Semarang. Guru yang seharusnya menjadi pendidik dan pelindung anak didiknya justru melakukan pencabulan terhadap anak didiknya dan dilakukan berulang kali.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, mengungkapkan kejadian pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru di Ungaran.
"Pelaku telah kami amankan. Tak berselang lama setelah kami mendapatkan laporan dari orang tua korban. Dari pemeriksaan tindakan pencabulan dilakukan pelaku sejak korban masih kelas 5 sekolah dasar," terang Kapolres. Rabu(6/7/2022).
Lebih lanjut Kapolres Semarang menjelaskan bahwa awal kejadian tersebut dilakukan pelaku SS pada bulan mei 2020 saat berlangsung jam pembelajaran dengan meraba dada korban.
Bukannya menyadari kesalahan yang ia lakukan, Aksi bejat SS ternyata terus berlanjut sekitar bulan Juni 2020 saat korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar KK (Kartu Keluarga) dengan dalih keperluan kenaikan kelas. Di rumah, pelaku SS melakukan kembali perbuatannya dengan ancaman bahwa untuk tidak diceritakan siapapun.
"Pada tanggal 5 mei 2022 saat korban duduk di kelas VII (1 SMP), pelaku kembali memanggil korban untuk datang ke kontrakannya dan korban mendapat perlakuan yang sama serta diberi imbalan Rp100.000," imbuh Kapolres.
Aksi pelaku ini terbongkar setelah ibu korban mendapat laporan dari pihak sekolah yang curiga kepada perilaku korban yang apabila di dekati guru pria saat pelajaran seperti trauma, lalu ibu korban menanyakan dan membujuk korban lalu korban menceritakan apa yang dialaminya.
"Setelah mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban melaporkan ke Polres Semarang. Dan saat ini pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres.
Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E Undang undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang no. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang. (abc/ebs)
Load more