Demak, Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memberikan bantuan perbaikan rumah tidak layak Huni (BP-RTLH) kepada 442 warga yang tinggal di 12 Kecamatan di Kabupaten Demak, Jumat (1/7/22)..
Plt Kepala Dinperkim Akhmad Sugiharto dalam laporannya mengungkapkan tujuan dari bantuan ini supaya dapat membantu warga masyarakat agar lebih sehat dan sejahtera.
“Maksud dan tujuan dari pencairan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni Kabupaten Demak tahun 2022 ini untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah agar dapat hidup lebih sehat dan sejahtera. Serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan tujuan memberantas kemiskinan dan keterbelakangan,” katanya.
Pencairan BP-RTLH Rekom 1 tahap 1 sebanyak 442 unit yang tersebar di 12 Kecamatan ini masing-masing menerima manfaat mendapat Rp. 15 Juta dengan rincian Rp. 13 Juta untuk material, Rp. 1,6 Juta untuk upah tenaga kerja dan Rp. 400.000 untuk administrasi.
Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, bantuan perbaikan RTLH merupakan salah satu kegiatan penanganan kemiskinan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal.
“Melalui perbaikan atau rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni ini, Insyaallah masyarakat nantinya akan memiliki rumah layak huni sesuai dengan standar keselamatan dan ketahanan bangunan,” kata Bupati.
Load more