Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku terancam 9 tahun penjara.
"Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara," pungkasnya. (Oso/ree)
Load more