Kebumen, Jawa Tengah - Tim Resmob Polres Kebumen berhasil menghentikan aksi pencuri sepeda motor. Hanya hitungan detik, pencuri sepeda motor ini berhasil menjebol kunci motor yang sedang terparkir.
Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin didampingi Kasatreskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana dalam keterangan pers nya menjelaskan, tersangka MP (29) yang merupakan warga Dukuh Krajan RT 01 RW 01, Desa Ampih, Kecamatan Buluspesantren, melakukan aksi mencurinya, pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tidak kurang dari satu menit, tersangka berhasil membawa kabur motor korban yang terparkir di bawah jembatan karena ditinggal mancing. Korban pun kemudian langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Buluspesantren.
Di hari berikutnya, anggota Resmob melakukan penyelidikan terkait pencurian TKP Buluspesantren tersebut, kemudian
menemukan dua orang yang mencurigakan dan dilakukan pembuntutan.
Dari penyelidikan tersebut, kedua pelaku setelah sampai di depan warung makan Airin di Jalan Kusuma Kebumen, salah satu orang turun dari sepeda motor dan mengeluarkan kunci letter T.
Kemudian anggota resmob yang sudah mengintai gerak gerik pelaku, langsung mengamankan pelaku sesaat setelah berhasil merusak kunci motor korban, satu pelaku berhasil kabur.
"Atas laporan ini tim resmob bergerak dan menemukan dua orang yang mencurigakan kemudian dilakukan pembuntutan. Saat berhasil merusak kunci motor korban kemudian pelaku diamankan, satu pelaku berhasil kabur," jelas Kapolres AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
Diakui Kasatreskrim AKP, Kadek Pande Apridya Wibisana tersangka dalam menjalankan aksinya terbilang lihai. Pelaku memiliki kecepatan luar biasa dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Para pelaku pencuri spesialis sepeda motor ini, biasa melakukan aksinya ditempat motor yang terparkir jauh dari pemiliknya. Seperti area parkir, pasar, area persawahan bahkan motor yang terparkir didepan rumah pun tak lolos dari incaran mereka.
"Diimbau agar warga memarkirkan kendaraannya ditempat yang mudah diawasi. Para pelaku curanmor saat ini patut diwaspadai oleh masyarakat, sebab kasus curanmor selama ini sudah membuat resah masyarakat," imbuh Kadek.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan delapan sepeda motor hasil kejahatan tersangka. Sementara itu, pelaku HS (34) kakak kandung tersangka yang berhasil kabur, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wkn/mg1/ree)
Load more