News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Operasi Patuh Candi 2022, Polres Salatiga Maksimalkan Sistem ETLE

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga memaksimalkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yaitu penilangan dilakukan terhadap masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas dan terekam kamera petugas.
Rabu, 15 Juni 2022 - 17:26 WIB
Petugas Satlantas Polres Salatiga berpatroli keliling kota dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022.
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Salatiga, Jawa Tengah - Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga memaksimalkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yaitu penilangan dilakukan terhadap masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas dan terekam kamera petugas.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 di lapangan, Satlantas Polres Salatiga tidak melakukan razia di jalan, melainkan para anggota berkeliling memakai motor dan memfoto pengendara yang melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho menjelaskan, anggotanya bukan hanya berpatroli, namun juga melaksanakan penindakan hukum.

“Kami menyiapkan beberapa anggota untuk memfoto para pelanggar selama pelaksanaan patroli,” ujar Kasat Lantas, Rabu (15/6/2022). 

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022, anggota yang berpatroli dibekali dengan surat perintah. Meski demikian, dengan adanya sistem penilangan ETLE tersebut dapat meminimalisasi kontak langsung dengan masyarakat.

AKP Betty Nugroho menambahkan, ponsel yang dipakai anggota untuk memfoto merupakan ponsel khusus.

"Saat ini, belum banyak masyarakat yang paham tentang penilangan dengan memfoto para pelanggar atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga ke depan, kami perlu adakan sosialisasi lebih masif," ungkap Kasatlantas.

Setelah petugas memfoto para pelanggar, foto tersebut akan terhubung dengan database Polres Salatiga bagian tilang. Kemudian, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat konfirmasi yang dikirim langsung tanpa sepengetahuan pelanggar.

“Sementara ini, kami menilang yang bersifat kasat mata, seperti tujuh poin penekanan untuk penindakan hukum terkait dengan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022,” katanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tujuh poin pelanggaran tersebut yakni tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt, tidak memakai helm, berboncengan tiga orang, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alcohol, dan pengendara yang melawan arus. (Abc/Ard)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT