Akibat jeratan tali, pukulan, dan tendangan oleh tersangka RK, akhirnya korban meninggal. Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Wajah korban penuh lebam dan tubuhnya setengah telanjang.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka sempat mengambil telepon genggam dan motor korban.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka terancam pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksiaml 15 tahun penjara dan denda sebesar 3 miliar rupiah. (Wkn/Ard)
Load more