News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Covid-19 Mereda, Tradisi Pacuan Kuda di Pesisir Kebumen Kembali Digelar

Tradisi pacuan kuda masyarakat pesisir Kebumen, Jawa Tengah yang diselenggarakan rutin setiap bulan syawal selama satu minggu di libur Lebaran kembali digelar.
Jumat, 6 Mei 2022 - 15:58 WIB
Pacuan kuda tradisi masyarakat pesisir Kebumen kembali digelar pasca pandemi Covid-19, Jumat (6/5/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Kebumen, Jawa Tengah - Tradisi pacuan kuda masyarakat pesisir Kebumen yang diselenggarakan rutin setiap bulan syawal selama satu minggu di libur Lebaran kembali digelar. Tradisi yang sudah berlangsung sejak 1956 ini sempat ditiadakan selama dua tahun karena pandemi Covid-19. 

Pembukaan dilaksanakan pada, Kamis (5/5/2022) siang, oleh Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, di Ambal, Kebumen, Jawa Tengah, kembali digelar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setiap tahunnya, tradisi pacuan kuda ini tidak pernah sepi penonton. Tak terkecuali pada Lebaran kali ini. Ribuan penonton, berduyun-duyun untuk menyaksikan balapan kuda tersebut. Hebatnya, yang datang bukan hanya dari warga sekitar. 

Tetapi, banyak yang berasal dari luar daerah, seperti Purworejo, Yogyakarta, Cilacap, serta dari sejumlah provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur hingga Bali. 

Lomba pacuan kuda Ambal dipusatkan di lapangan Tegalrejo, Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal. Peserta yang mengikutinya pun dari sejumlah wilayah di Indonesia. 

Lomba pacuan kuda yang diselenggarakan oleh Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Cabang Kabupaten Kebumen ini berlangsung mulai 5 Mei hingga 8 Mei 2022 mendatang. 

Ketua Panitia Lomba Pacuan Kuda Ambal, Setiyo Mujiono, mengatakan lomba pacuan kuda kali ini diikuti 137 ekor kuda. Adapun kelas yang dilombakan diantaranya Kelas A Sprint, Kelas Terbuka 2000, Kelas B, Kelas C Panjang dan Kelas C Sprint. 

Selain itu juga Kelas D Utama, Kelas D Madya, Kelas E, Kelas F, Kelas G, Kelas H, Kelas I dan Kelas J. Kemudian, Kelas Lokal A dan B, Kelas Lokal Tradisional A dan B, Kelas Calon Derbi (kuda muda), Kelas Pemula Perdana Kecil dan Besar. 

"Selama  wabah Covid-19 kita stop atau istirahat dan baru kali ini dimulai kembali semoga acara ini dapat berjalan dengan aman dan lancar," kata Setiyo Mujiono. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mujiono berharap dengan adanya lomba pacuan kuda ini akan memacu dan meningkatkan ekonomi warga sekitar. 

"Keutamaan turnamen pacuan kuda adalah sunah rasul lebih lagi dapat membina tali silaturahmi antar masyarakat," tandasnya. (Wkn/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT