Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Sragen yang Tewaskan Empat Orang dalam Satu Keluarga
Polres Sragen menetapkan pengemudi pikap L300 yang menabrak satu keluarga dalam tabrak lari di Jalan Gedongan - Pungsari, Plupuh, Sragen Jawa Tengah sebagai tersangka.
Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:32 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Mahfira Putri
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku tidak memiliki SIM, kendaraan yang dikemudikan tidak layak jalan, dan lampu jarak jauh tidak berfungsi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 312 Undang-Undang yang sama, tentang melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, dan tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," jelas Kukuh. (uti/buz)
Load more