News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berusaha Padamkan Kebakaran Lahan Tebu, Lansia di Sragen Tewas Terbakar

Seorang lansia meninggal dunia usai berusaha memadamkan api di lahan tanaman tebu Dukuh Ngrancang, RT 016, Desa Jekawal, Kecamatan Tangen, Kabupaten, Sragen, Jawa Tengah.
Selasa, 23 September 2025 - 10:24 WIB
Tim Inafis saat melakukan olah TKP di lahan tebu yang terbakar di Desa Jekawal, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen
Sumber :
  • Tim tvOne - Mahfira Putri

Sragen, tvOnenews.com - Seorang lansia meninggal dunia usai berusaha memadamkan api di lahan tanaman tebu Dukuh Ngrancang, RT 016, Desa Jekawal, Kecamatan Tangen, Kabupaten, Sragen, Jawa Tengah.

Lansia tersebut diketahui bernama Seman (63) warga setempat Dukuh Ngrancang RT 014, Desa Jekawal, Kecamatan Tangen. Korban mengalami luka bakar hingga 80 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua PSC 119 Sukowati, Udayanti Proborini melalui Sekretaris PSC 119 Sukowati, Nengah Adnyana Oka Manuaba mengatakan PSC 119 Puskesmas Tangen melakukan pemeriksaan visum bersama Inafis Polres Sragen serta unsur terkait lainnya.

"Dari hasil visum, korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh, yang merupakan murni karena musibah yang dialami korban," kata Oka, Selasa (23/9/2025).

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu melalui Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono mengatakan penemuan korban diketahui pukul 17.00 WIB, Senin (22/9/2025).

Ia mengatakan lahan tanaman tebu itu merupakan tanah kas desa yang dikelola oleh Wardoyo, warga setempat.

Ia menjelaskan penemuan korban pertama kali ditemukan oleh warga saat melintas di lahan tebu tersebut dan melihat kepulan asap dari lahan tebu yang terbakar.

Ia lantas memberitahu petani tebu, Juari yang lahan tebunya turut terbakar. Juari lantas menuju ke lokasi kejadian untuk merambah atau menebas tebu yang telah terbakar.

"Sesampai diperbatasan tanah kas desa, saksi melihat seorang laki-laki yang telah meninggal dunia dengan luka bakar dengan posisi terlentang," kata AKP Sigit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena panik, ia lantas melapor ke perangkat desa dan dilanjutkan ke Polsek Tangen. Setelah menerima laporan anggota Polsek Tangen mendatangi TKP, berkoordinasi dengan tim INAFIS Sat Reskrim Polres Sragen dan Puskesmas Tangen.

AKP Sigit menjelaskan dari hasil olah TKP team korban sudah meninggal dunia saat ditemukan, saat di lakukan visum luar oleh Inafis dan Puskesmas Tangen pada tubuh korban tidak di temukan tanda-tanda kekerasan. (uti/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT