News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Uang Rp.10 Miliar Sempat DP Rumah dan Beli Mobil

Sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri yang bernama Anggun Tyasbodhi, akhirnya berhasil dibekuk SatReskrim Polresta Surakarta yang berkolaborasi dengan Ditkrimum Polda Jateng .
Selasa, 9 September 2025 - 18:16 WIB
Pres Realease Sopir Bank Jateng ditangkap, Selasa (09/09/2025)
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com -  Sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri yang bernama Anggun Tyasbodhi, akhirnya berhasil dibekuk SatReskrim Polresta Surakarta yang berkolaborasi dengan Ditkrimum Polda Jateng di rumah barunya di Panggang, Gunungkidul, Senin (08/09/2025) dini hari. Sebelumnya Anggun membawa kabur uang milik Bank sebesar Rp 10 miliar.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (01/09/2025) lalu. Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, saat itu pelaku bersama petugas bank dan pengawal hendak mengambil uang sebesar Rp 11 miliar di Bank Indonesia dan kantor Bank Jateng cabang Solo. Mereka bertiga berangkat dari Wonogiri menggunakan mobil Avanza.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Lalu pelaku dan petugas ambil di Bank Indonesia Solo sebesar Rp 6 miliar dan di Bank Jateng Solo mengambil Rp 4 miliar. Uang Rp 10 miliar itu disatukan," ujar Sigit saat pers rilis di Polda Jateng, Selasa (09/09/2025).

Ia menjelaskan, karena uangnya masih kurang Rp 1 miliar petugas masih berada di bank tersebut. Disaat bersamaan pengawal ke kamar mandi dan meninggalkan pelaku bersama uang Rp 10 miliar tersebut sendirian.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan saat  petugas buang air kecil. Saat uang dalam penguasaan pelaku tanpa pengawalan. Lalu kabur bawa uang Rp 10 miliar," jelas Sigit.

Pihak bank lantas melaporkan kasus ini ke kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, pelaku dan seorang temannya lalu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka lain berinisial DS ini yang membantu pelarian tersangka Anggun. DS ini teman lama Anggun," lanjut Sigit.

Dalam kasus ini polisi juga berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp 9,6 miliar hasil kejahatan pelaku. Pelaku diketahui sudah membeli mobil, motor, ponsel dan membayar DP rumah dari uang tersebut.

"Sudah dipakai Rp 300 juta sekian, untuk beli mobil, ponsel dan DP rumah," sebut Sigit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas kejahatannya, tersangka Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sementara DS dijerat Pasal 480 tentang penadahan dan atau 221 tindak pidana penghalang-halangan proses hukum.

"Ancamannya hukumannya 5 tahun pidana penjara," pungkas Sigit.(dcz/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT