Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Uang Rp.10 Miliar Sempat DP Rumah dan Beli Mobil
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Semarang, tvOnenews.com - Sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri yang bernama Anggun Tyasbodhi, akhirnya berhasil dibekuk SatReskrim Polresta Surakarta yang berkolaborasi dengan Ditkrimum Polda Jateng di rumah barunya di Panggang, Gunungkidul, Senin (08/09/2025) dini hari. Sebelumnya Anggun membawa kabur uang milik Bank sebesar Rp 10 miliar.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (01/09/2025) lalu. Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, saat itu pelaku bersama petugas bank dan pengawal hendak mengambil uang sebesar Rp 11 miliar di Bank Indonesia dan kantor Bank Jateng cabang Solo. Mereka bertiga berangkat dari Wonogiri menggunakan mobil Avanza.
"Lalu pelaku dan petugas ambil di Bank Indonesia Solo sebesar Rp 6 miliar dan di Bank Jateng Solo mengambil Rp 4 miliar. Uang Rp 10 miliar itu disatukan," ujar Sigit saat pers rilis di Polda Jateng, Selasa (09/09/2025).
Ia menjelaskan, karena uangnya masih kurang Rp 1 miliar petugas masih berada di bank tersebut. Disaat bersamaan pengawal ke kamar mandi dan meninggalkan pelaku bersama uang Rp 10 miliar tersebut sendirian.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan saat petugas buang air kecil. Saat uang dalam penguasaan pelaku tanpa pengawalan. Lalu kabur bawa uang Rp 10 miliar," jelas Sigit.
Pihak bank lantas melaporkan kasus ini ke kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, pelaku dan seorang temannya lalu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka lain berinisial DS ini yang membantu pelarian tersangka Anggun. DS ini teman lama Anggun," lanjut Sigit.
Dalam kasus ini polisi juga berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp 9,6 miliar hasil kejahatan pelaku. Pelaku diketahui sudah membeli mobil, motor, ponsel dan membayar DP rumah dari uang tersebut.
"Sudah dipakai Rp 300 juta sekian, untuk beli mobil, ponsel dan DP rumah," sebut Sigit.
Atas kejahatannya, tersangka Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sementara DS dijerat Pasal 480 tentang penadahan dan atau 221 tindak pidana penghalang-halangan proses hukum.
"Ancamannya hukumannya 5 tahun pidana penjara," pungkas Sigit.(dcz/buz)
Load more