Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 unit HandPhone, 2 Kartu SIM card, 1 buah laptop, dan 1 buah Flashdisk. Disamping barang bukti dari pelaku Petugas juga mengamankan 1 unit HandPhone milik Korban yang berisi percakapan antara pelaku dan korban.
" Saat ini kami sedang dalami san terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kepada pelaku akan dikenakan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Ungkap Kapolres. (Aditya Bayu/Buz)
Load more