Diduga Cabuli Santri Putra di Bawah Umur, Pengasuh Ponpes di Pati Dilaporkan ke Polisi
- tim tvOne - Abdul Rohim
"Upaya pelaporan ini sebagai langkah mencari keadilan sekaligus upaya agar jangan sampai jatuh korban lainnya. Apalagi ini di dunia pendidikan, di mana keluarga telah mempercayakan putranya ke pengasuh pondok, namun justru dicederai," terang dia.
Deddy mengatakan telah melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dia mengaku aksi itu dapat dijerat pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Jika terbukti, bisa dihukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Deddy.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
"Kami cek dulu, masih kami dalami," kata Kompol Heri Dwi Utomo. (arm/ard)
Load more