Diduga Jadi Korban Kekerasan, Dua Bocah di Boyolali Ditemukan dalam Kondisi Kaki Dirantai
- Tim tvOne - Tim tvOne
Adapun korban terdiri dari empat anak laki-laki berinisial VMR, MAF, IR (10), dan SAW (13) yang berasal dari wilayah Batang dan Semarang. Para korban kini berada dalam perlindungan kepolisian dan pendampingan medis.
Tersangka SP dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih kepada anak-anak. Meski pelaku dikenal sebagai tokoh agama, hukum tetap ditegakkan. Ini menjadi pembelajaran agar masyarakat selektif dalam menitipkan anak dan selalu waspada terhadap indikasi kekerasan di lingkungan sekitar,” tutur AKBP Rosyid Hartanto.
Polres Boyolali mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui kasus serupa demi mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. (buz)
Load more