Pengadilan Negeri Kota Surakarta Hentikan Perkara Ijazah Joko Widodo: Tidak Berwenang Mengadili
- Tim tvOne/Rika Pangesti
Surakarta, tvOnenews.com - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta memutuskan menghentikan perkara ijazah SMA Presiden-7 Indonesia, Joko Widodo, Kamis (10/7/2025).
Dalam amar putusan perkara nomor 99/Pdt.G/2024/PN.Skt itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Haryadi memutuskan tiga poin.
Pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat. Kedua, menyatakan PN Kota Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506 ribu.
Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan sehubungan dengan gugatan oleh para tergugat dalam menanggapi atas gugatan tersebut baik dalam bentuk jawaban maupun di dalam dupliknya masing-masing tergugat telah menyampaikan esepsi mengenai kompetensi absolut.
"Artinya para tergugat atas gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut," kata YB Irpan.
Ia melanjutkan hal ini dengan alasan bahwa gugatan tersebut ditujukan terhadap Joko Widodo terkait dengan adanya dugaan pengguna ijazah palsu dalam mencalonkan diri sebagai walikota Surakarta, gubernur DKI Jakarta dan sebagai presiden RI.
Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim putusan, perkara didalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat.
"Maka, berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Kecuali banding, dan di dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain," imbuh dia.
Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Surakarta dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara lebih lanjut. (map/buz)
Load more