News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenag Jateng Siapkan 36 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadhan

Kemenag Provinsi Jawa Tengah menyiapkan 36 lokasi pemantauan Rukyatul Hilal 1 Ramadan 1443 Hijriah yang tersebar di kabupaten atau kota di Jawa Tengah. 
Jumat, 1 April 2022 - 11:18 WIB
Ilustrasi - Pemantauan Hilal
Sumber :
  • ANTARA

Semarang Jawa Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan 36 lokasi pemantauan Rukyatul Hilal 1 Ramadan 1443 Hijriah yang tersebar di kabupaten atau kota di Jawa Tengah. 

Persiapan itu adalah untuk hasil pemantapan dalam pantauan hilal sehingga menjadi data untuk penentuan datangnya bulan suci Ramadan tahun 2022. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kanwil Kemenag Jateng Mustain Ahmad menyampaikan untuk di Jawa Tengah, pihaknya sudah menentukan puluhan titik yang tersebar di setiap Kabupaten atau Kota di Jawa tengah. Ia mengatakan penetuan hilal tersebut juga sebagai acuan untuk menentukan jatuhnya bulan puasa pada tahun 2022. 

"Jadi di jawa tengah ini ada 36 titik yang kita minta semua kabupaten kota melakukan pengamatan dan Pengamatan hilal itu menjadi data pendukung saat melakukan sidang isbat yang akan dilakukan pada 29 Syaban sore hari pada saat matahari terbenam karena jam itu bisa dilakukan," ujar Mustain, Jumat (1/4/2022). 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik usai pihaknya melakukan penentuan hilal yang ternyata mengalami perbedaan pendapat. Dirinya juga meminta kepada tokoh agama untuk bisa menjadi contoh yang baik dengan tidak mempermasalahkan perbedaan seperti pantauan hilal yang ditentukan oleh setiap organisasi ataupun golongan tertentu. 

"Jangan jadi polemik karena ini bukan yang pertama kali dan kita setiap tahun melakukan pengamatan itu sehingga harus dihormati. Saya juga meminta tokoh agama untuk menjadi pemandu yang baik," paparnya. 

Sementara itu, Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Jateng, H Zainal Fatah menerangkan lokasi pantauan hilal yakni Planetarium dan Observatorium UIN Walisongo Semarang, Pantai Wates, Kaliori, Rembang, Pantai Jatimalang, Kabupaten Purworejo, Pantai Ujung Negoro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudiaa Kabupaten Batang, Pantai Padelan Kabupaten Kebumen, Pantai Kartini, Kabupaten Jepara, Menara Masjid Agung Pemalang, Pantai Alam Indah, Kota Tegal, Pelabuhan Tanjung Kendal, Kabupaten Kendal, Bukit Sokobukuk, Desa Sokobukuk, Kabupaten Pati, Lapangan Tembak Kebutuh Jurang, Kabhpaten Banjarnegara dan Hotel Aston Lantai 12, Kabuapten Banyumas. 

"Masing masing tempat rukyat sudah dipersiapkan titik lokasinya untuk penempatan alat teropong. Peserta rukyat juga sudah diundang terdiri dari Pegawai Bidang Urais di Kanwil beserta dengan tim IT," terangnya. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT