Setelah tersadar, MR memindahkan SM dengan cara melilitkan sarung sebanyak dua kali ke leher dan ditarik, lalu diseret hingga korban kejang-kejang kehabisan nafas dan meninggal dunia.
"Pada saat ditemukan saksi-saksi, kondisi korban tangannya dingin, tidak ada denyut nadi, bibir membiru dan hanya berdua dengan tersangka di gubuk," kata Yovan.
Menurut Yovan, dari hasil autopsi diketahui ada luka di wajah, bibir, memar di leher, dan lecet di kemaluan korban.
"Korban mati lemas karena bekap dan jeratan," ungkapnya.
Tersangka MR dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini murni spontan karena emosi, tidak direncanakan," imbuh Kapolres. (Aditya Bayu/dan)
Load more