Rumah Restorative Justice, Masalah Hukum Bisa Selesai di Balai Desa
- Tim tvOne - Aditya Bayu
Semarang, Jawa Tengah - Guna menyelesaikan masalah hukum tanpa harus sampai ke pengadilan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang membuka Rumah Restorative Justice di tingkat desa.
Sebagai yang pertama di Kabupaten Semarang, Kejaksaan Negeri Kab. Semarang membukanya di Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
" Rumah Restorative justice ini merupakan petunjuk dari pimpinan dan kami berharap penyelesaian permasalahan hukum tanpa harus sampai tahap pengadilan," ujar Husin Fahmi, Kajari Kabupaten Semarang usai melakukan lounching Rumah Restorative Justice, Rabu (30/3/2022).
"Kita ditugaskan di suatu daerah untuk membantu Pemda setempat dan pemilihan di desa Duren memang di sini terdapat keberagaman, tidak menutup kemungkinan konflik sosial," lanjutnya.
Kajari menambahkan, saat ini tingkat kerawanan kriminal di Bandungan cukup tinggi dibandingkan daerah lain di Kabupaten Semarang. Pihaknya berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice bisa memberikan jalan dalam penyelesaian masalah hukum.
" Kita koordinasi dengan kapolsek di sini berbeda, tingkat kriminal tinggi, lebih dari polsek lain. Kita selaku penegak hukum mencoba melakukan sesuatu kembali ke jati diri bangsa, musyawarah. Sekarang sudah berubah polanya. Ini kearifan lokal yang akan kita gunakan," imbuhnya.
Kajari juga menekankan bahwa tidak semua kasus hukum bisa ditempuh melalui restorative justice, karena dibutuhkan kesepakatan antara korban dan pelaku. Selain itu ada sejumlah syarat yang dipenuhi untuk bisa dilakukan restorative justice.
" Syaratnya antara lain terdakwa baru satu kali, kalau berulang kali tidak bisa. Kemudian motifnya apa. Sekarang masyarakat gampang emosi jadi kita akan coba musyawarahkan, dan libatkan tokoh masyarakat tokoh adat," tegasnya.
Diharapkan dengan adanya Rumah Restorative Justice akan tumbuh kesadaran masyarakat untuk semakin taat hukum.
" Jangan sampai orang tidak dihukum karena sesuatu hal. Tujuan RJ memberikan kepastian kemanfaatan dan keadilan hukum. Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bisa melalui konsultasi masalah hukum," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dispermades ) Edy Sukarno, menyambut baik adanya Rumah Restorative Justice di desa Duren, Bandungan.
" Ke depan Insya Allah pilot project ini bisa dikembangkan di kecamatan yang lain. Ini akan menjadi rumah penyelesaia perkara pidana ringan, bukan berat yang merugikan umum. Ini bagian kinerja pak Kajari mengembalikan filosofi masyarakat Indonesia pada era dulu. Jaman dulu balai desa digunakan untuk menyelesaikan perkara perdata dan pidana ringan," harap Edy.
Load more