News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ngebut di Tol Bisa Ditilang, Polri Terapkan Electronic Traffic Law Enforcement

Meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya, Korlantas Polri dengan Jasa Marga bakal menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan Tol.
Rabu, 30 Maret 2022 - 11:22 WIB
Suasana di jalan tol Semarang - Solo.
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Semarang, Jawa Tengah - Guna meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya, Korlantas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga berencana bakal menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan Tol.

Kerjasama Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga bakal mengeluarkan inovasi baru dalam penegakan hukum berbasis ETLE khususnya di jalan tol.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kamera ETLE tersebut bakal menangkap pelanggaran overload dan batas kecepatan. Para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.

Berkaitan dengan hal tersebut beredar video di media sosial yang menunjukkan adanya pengukuran kecepatan kendaraan yang melintas di ruas tol Semarang-Solo.

Dalam video berdurasi 36 detik itu, dinarasikan pengukuran kecepatan kendaraan secara real time menggunakan speed cam di rest area KM 429 Ungaran. Tampak beberapa kendaraan melintas dan secara otomatis terpindai kecepatannya.

AKP Rendi Johan Prasetyo, Kasat Lantas Polres Semarang, mengatakan speed cam ataupun speed gun yang akan dioperasikan di ruas tol Semarang-Solo, saat ini sedang dilakukan maping oleh Korlantas Mabes Polri.

" Mengenai teknis pelaksanaan, uji coba dan evaluasi masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara Satlantas Polres Semarang, Ditlantas Polda Jateng dan Korlantas Mabes Polri," UjarAKP Rendi Johan Prasetyo, Rabu (30/3/2022).

Terkait dengan penerapan speed cam di ruas tol, pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi peraturan mengenai batas kecepatan maksimal di jalan tol. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

" Walaupun tidak ada petugas yang standby di jalan tol, adanya alat (speed cam) diharapkan bisa "menggantikan" sehingga masyarakat bisa tertib berlalu lintas, dan tak ada lagi pengendara yang ngebut sehingga membahayakan keselamatan," imbuhnya.

Rendi juga menambahkan, Kepolisian telah menyelenggarakan pendekatan e-enforcement, meski tak ada petugas tapi ada peralatan yang menjadi identitas kami. Patuhi batas kecepatan maksimal, 80km/jam untuk dalam kota dan 100km/jam untuk luar kota demi kelancaran dan keselamatan di jalan. (Aditya Bayu/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT