Kapolresta Banyumas, Kombespol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang insiden pemecahan kaca bus.
"Kita lalu melakukan identifikasi berdasarkan petunjuk di lapangan dan mengarah kepada nama SS itu," ujarnya.
Pelaku, ujar Berry kooperatif saat dilakukan penangkapan. Usai diperiksa, SS ditetapkan sebagai tersangka. SS terjerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.(Sonik Jatmiko/mii)
Load more