"Paket berisi lima paket dengan berat keseluruhan 96,71 gram dibuka didepan petugas dan saksi lainnya," imbuh Agus.
Dari keduanya, petugas BNNK Banyumas terus mengembangkan kasus. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lebih besar yang beroperasi di wilayah Banyumas.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 4 tahun 2021. Ancaman hukumanmya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Sonik Jatmiko/Buz)
Load more