Wonosobo, Jawa Tengah – Akibat aksinya menjual satwa dilindungi yaitu burung Nuri, seorang pemuda di Wonosobo berinisial IR (23), ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Wonosobo, Jawa Tengah.
“Pelaku ditangkap saat anggota polisi sedang patroli. Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, anggotan kemudian menanyakan isi barang yang ada didalam kardus. Pelaku kemudian mengatakan yang di dalam kardus adalah burung nuri,” ujar Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Selasa (22/03/2022).
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, ternyata burung Nuri tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
“Kita berkoordinasi dengan pihak BKSDA, ternyata burung nuri ini adalah jenis hewan atau mahluk hidup yang dilindungi. Dimana ini sudah diatur dalam undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Pelaku memang nantinya burung akan dijual kepada seseorang dengan sistem pembayaran COD. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah. ” terang Kapolres.
Sementara itu, menurut Pegendali Ekosistem Hutan BKSDA Jawa Tengah, Rodrigo, mengatakan burung Nuri Maluku adalah salah satu satwa yang dilindungi keberadaannya, yang hingga kini memang masih banyak ditemukan untuk diperjualbelikan dipasaran.
“Nuri ini kan asalnya dari Indonesia bagian timur, Maluku. Biasanya diselundupkan ke bagian Jawa Tengah kebanyakan melalui kapal atau kendaraan umum lainnya,” ujarnya.
Untuk menghentikan praktek jual beli satwa dilindungi, pihak BKSDA Jawa Tengah seringkali melakukan operasi pasar dan melakukan himbauan kepada pencinta satwa untuk tidak melakukan jual beli satwa langka atau satwa dilindungi.
“Kita sering memantau baik itu melalui media sosial, atau terjun langsung ke lapangan dan melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan satwa dilindungi. Dan itu sudah sering kali dilakukan beberapa kali di wilayah Wonosobo dan wilayah lain,” pungkasnya.(Ronaldo Bramantyo/Buz)
Load more