Kegiatan ini digelar untuk memberikan kepastian hukum yang sah bagi agama dan negara sehingga memudahkan masyarakat saat mengurus administrasi kependudukan.
“Ya, kegiatan nikah massal ini diikuti 71 pasangan dengan tujuan untuk memfasilitasi masyarakat serta memudahkan mereka nantinya untuk urusan kependudukan. Ada yang usianya sudah lanjut dan juga ada yang termuda umur 19 tahun,” kata Bupati, Senin (21/3/2022).
Layaknya pengantin pada umumnya, usai menjalani prosesi nikah massal, para pasangan pengantin mendokumentasikan momen bahagia ini dengan pengambilan foto di kursi pelaminan berhias dekorasi yang indah.
Selain itu, seluruh pasangan pengantin diberi kesempatan untuk mengikuti pawai keliling kota dengan menggunakan delman hias. (Galih Manunggal/dan)
Load more