GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biadab! Ayah di Semarang Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun Hingga Meninggal

Aksi biadab dilakukan oleh seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah, yang tega cabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun hingga akhirnya meninggal dunia.
Senin, 21 Maret 2022 - 20:46 WIB
Widiyanto pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia.
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - Aksi biadab dilakukan oleh seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah, yang tega cabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun hingga akhirnya meninggal dunia.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa mengungkapkan, dalam kasus ini, Unit Resmob Polrestabes Semarang mengamankan seorang tersangka bernama Widiyanto warga Bangetayu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan korban berinisial NPK harus berakhir tragis di tangan bapak kandungnya sendiri karena dipaksa untuk berhubungan intim hingga meninggal dunia.

"Tersangka adalah orangtua kandung bapak dari korban yang masih berusia 8 tahun. Yang melaporkan adalah ibu kandung korban atau mantan istri tersangka," ujar Iga saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/3/2022).

Iga menjelaskan, tersangka dan pelapor dulunya adalah suami istri kemudian mempunyai tiga orang anak namun ketiga buah hati mereka semuanya ikut dengan ibu korban.

"Tiga anak masih sering jenguk bapaknya di kos-kosannya (Genuk). Tapi terjadilah peristiwa seperti itu (pencabulan) terhadap anaknya hingga akhirnya meninggal dunia," paparnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi rumah sakit Panti Wilasa ketika adanya kecurigaan dalam kematian yang kurang wajar pada korban khususnya tubuh korban. Dari kabar tersebut, dijelaskan bahwa ada tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin dan dubur korban.

Karena dinilai terdapat unsur perkara, kemudian Unit Resmob Polrestabes Semarang membuatkan surat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan guna memastikan penyebab kematian pada korban meski jasad korban sudah dimakamkan.

"Dengan adanya dugaan kematian yang kurang wajar kemudian akhirnya korban kita lakukan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi," jelasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, kecurigaan polisi terbukti dengan ditemukan penyebab kematian secara pasti dari korban yaitu karena kekerasan seksual yang dilakukan pada Jumat (18/3/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Setelah memastikan penyebab kematian korban, kemudian kepolisian segera melakukan penangkapan terduga pelaku untuk dilakukan interogasi.

"Pelaku mengakui sempat berhubungan seksual dengan anaknya dan dari pelaku mengatakan anaknya sempat kejang selama satu atau dua jam setelah berhubungan seksual," terangnya.

Karena panik, pelaku kemudian membawa korban ke klinik di sekitar rumahnya untuk memeriksa kondisi korban. Namun, dari klinik tersebut, pelaku disarankan untuk membawa ke rumah sakit yang lebih besar mengingat kondisi korban yang sudah gawat.

"Sebelum membawa ke rumah sakit, pelaku membawanya ke ibu korban untuk meminta izin ke ibunya. Pada saat itu mungkin ibunya tidak sempat mengecek bagaimana kondisi korban dan ibunya mengizinkan lalu ketika dibawa ke rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia," bebernya.

"Pelaku membawa korban menggunakan motor bersama seorang saksi atau tetangganya sementara anaknya ada ditengah-tengah dipangku," tambahnya.

Sementara itu, dari keterangan pelaku, ia mengatakan ke mantan istrinya bahwa anaknya mengalami demam yang cukup tinggi hingga sampai kejang-kejang. Disisi lain, alasan pelaku tega mencabuli anaknya sendiri karena terpengaruh film porno yang sudah lama ia tonton.

"Sudah tiga kali (melakukan pencabulan) yang pertama dua minggu kemudian satu minggu lagi lalu pas kejadian itu," ucapnya.

Dihadapan polisi dan awak media, pelaku juga mengakui dalam mengajak korban hubungan badan ada unsur pemaksaan yang mengakibatkan korban ketakutan sehingga anaknya menuruti apa yang diminta pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. (Didiet Cordiaz/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Momen mudik merayakan Idulfitri atau Lebaran menjadi saat yang dinantikan para perantau. Namun, di saat yang bersamaan momen ini bisa ganggu kesehatan mental.
Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

IDAI mengingatkan penggunaan gawai berlebihan oleh anak bisa mengakibatkan gangguan tumbuh kembang, termasuk sarafnya. Hal ini yang harus dilakukan.
Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT