Solo, tvOnenews.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, pemerintah menutup ratusan open dumping atau pembuangan sampah terbuka di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penanganan masalah lingkungan.
Hal tersebut dikatakan Hanif saat kunjungan kerjanya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo, Jawa Tengah, Jumat (18/4/2025).
Hanif menjelaskan, pemerintah memberikan paksaan penutupan sebanyak 343 site atau tempat akhir sampah tanpa pemrosesan atau penanganan.
"Jadi, ini yang disebut open dumping, yang kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius," katanya.
Ia mengatakan 343 titik pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan tersebut sudah diminta untuk menghentikan kegiatan.
Paksaan perintah tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Undang-undang ini bertujuan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan.
Load more