Tegal, tvOnenews.com - Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tegal, Jawa Tengah, saat tengah melakukan pencurian sepeda motor, di sebuah warung Internet (Warnet), di Jalan Merpati, Kecamatan Tegal Selatan, pada Rabu (9/4/2025).
Video saat petugas Damkar Kota Tegal mengamankan pelaku pencurian tersebut kemudian viral di media sosial.
Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota yang mendapatkan laporan masyarakat, mendatangi TKP dan langsung mengevakuasi kedua pelaku pencurian sepeda motor ke kantor polisi, guna menghindari aksi massa.
"Guna menghindari aksi massa saat kedua pelaku pencurian yakni AAW (22) dan MSR (35), keduanya warga Indramayu Jawa Barat diamankan warga, polisi langsung membawanya ke Mapolres Tegal Kota,' kata Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, di sela konfrensi pers, di halaman Mapolres setempat, Jumat (11/04/2025).
Dari tangan kedua tersangka, lanjut I Putu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda Motor Honda Beat warna hitam, No. Pol G-5793-ATF. Modus pelaku yakni menyasar sepeda motor yang sedang di parkir di pinggir jalan.
"Kami juga mengamankan dua tersangka lainnya dalam kasus pencurian sepeda motor di dua TKP berbeda lainnya. Para tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama -lamanya 7 tahun penjara," ungkap I Putu Bagus.
Sementara salah seorang tersangka AAW membeberkan, bahwa sasaran sepeda motor yang dicuri yakni sepeda motor baru, sehingga bisa dijual lebih mahal kepada seorang penadah di Indramayu Jawa Barat.
Load more