Kudus, tvOnenews.com - Dua pria komplotan spesialis pencuri ternak ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus usai menggasak 8 ekor kambing milik warga. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Mejobo dan residivis di kasus yang sama.
"Tim berhasil mengamankan pencuri ternak yang beraksi di wilayah Kecamatan Mejobo, Kudus," ujar Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin, Kamis (6/3/25).
Keduanya berinisial SP (49) dan AL (40) merupakan warga Kecamatan Mejobo, Kudus, Jawa Tengah. Mereka melakukan pencurian ternak di Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kudus pada selasa, 18 Februari 2025.
Selain itu, kami juga mengamankan SN (48) warga Kecamatan Mejobo, Kudus yang berperan sebagai pembeli barang hasil kejahatan SP dan AL.
"Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai pencurian ternak jenis kambing di Desa Hadiwarno," terangnya.
AKP Danail menuturkan, pelaku melancarkan aksinya menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik. Pihaknya lantas melakukan melakukan olah TKP dan mengecek CCTV sekitar untuk penyelidikan. Setelah mendapatkan petunjuk, Tim Opsnal Resmob Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku dengan peran yang berbeda.
Dari pengakuan SP dan AL, mereka mengambil 8 ekor kambing milik warga Desa Hadiwarno dengan cara memasukkan di kendaraan mobil Xenia yang sudah mereka siapkan sebelumnya. Kemudian dijual kepada SN 8 ekor kambing dengan harga Rp 4.000.000,- yang selanjutnya dibagi rata Rp 2.000.000,- kepada dua pelaku.
Load more