Blora, Jawa Tengah - Sebelas adegan diperagakan oleh tersangka kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan warga di sawah.
Rekonstruksi tersebut digelar oleh Polres Blora, Polda Jawa Tengah, pada Selasa (8/3/2022).
Dalam rekonstruksi yang diperagakan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan dua pukulan batu yang diambil di gubuk tengah sawah.
“Tak pukul dua kali. Batu saya ambil dengan kaki sambil menindih korban,” terang Nurhadi saat rekontruksi.
Rekonstruksi ini juga membuat puluhan warga berdatangan ingin menyaksikan proses rekonstruksi. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
Rekonstruksi diikuti oleh pelaku, para saksi, TNI/Polri, Kejaksaan Negeri dan lainnya.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, menjelaskan rekonstruksi ini untuk mengetahui gambaran yang jelas terkait kasus pembunuhan tersebut.
"Rekonstruksi ini untuk menjelaskan gambaran yang jelas tentang urut-urutan dari kronologi kejadian yang sudah terjadi," terang AKP Agus.
AKP Agus juga menjelaskan dalam rekonstruksi tersebut ada sebelas adegan diperagakan oleh tersangka dan tidak ada temuan baru.
"Ada sebelas adegan yang diperagakan oleh tersangka dan tidak ada temuan baru dalam rekonstruksi tersebut," imbuh AKP Agus.
Diberitakan sebelumnya, Aparat kepolisian berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan Sudar warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Pelaku berinisial N, warga kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Pelaku diamankan petugas gabungan Selasa, 22 Februari 2022 saat berada di wilayah kelurahan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan, pembunuhan ini berawal dari laporan warga pada Rabu, 16 Februari 2022 lalu.
“Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat (orang meninggal dunia) yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah ikut wilayah kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora,” kata Kapolres Blora.
Kemudian, petugas melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora. Hasilnya, korban bernama Sudar, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Selanjutnya petugas dari Polsek Cepu menghubungi keluarga korban, dan diketahui korban sudah 3 hari meninggalkan rumah dan belum pulang. Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah hutang piutang.
Pelaku berhasil ditangkap saat berada di persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku. Serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Untuk Honda Beat milik korban yang dibawa pelaku di kubur di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.
“Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun,” tambahnya. (Didiet Cordiaz/dan)
Load more