Semarang, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengamankan Suhartoyo (44), Direktur PT RAB dari wilayah Brebes terkait pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Suhartoyo ditangkap setelah salah satu korban bernama Abdurrahman warga Losarang Indramayu, Jawa Barat melaporkan peristiwa itu ke Polda Jateng. Dia ditipu oleh tersangka hingga alami kerugian mencapai Rp. 22,5 juta.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang ke tersangka agar diberangkatkan ke negara tujuan Jepang. Ternyata, sejak tahun 2023 sampai dengan pelaporan pada akhir tahun 2024, tidak juga diberangkatkan.
"Korban ternyata tidak satu orang, ternyata ada 10 orang, awalnya. Tidak diberangkatkan ke luar negeri. Korban telah menyerahkan uang untuk DP, masing masing sebanyak Rp 22,5 juta kepada pelaku," ujarnya saat rilis di Mapolda Jateng, Rabu (19/2/2025).
"Ada juga korban lain yang tidak menyerahkan uang tetapi memberikan dalam bentuk dana talangan dalam bentuk sertifikat sebagai jaminan. Korban juga diberikan pelatihan kemudian dijanjikan akan diberangkatkan," lanjutnya.
Atas pelaporan tersebut, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mendatangi perusahaan milik tersangka PT Rifky Anugerah Bahari (RAB) di kabupaten Brebes. Hasilnya, juga ditemukan adanya korban lain di dalam tempat penampungan.
Modus tersangka, Dwi Subagio menjelaskan perusahaan tersebut tidak memiliki kelengkapan izin Sending Organization (SO). Tersangka juga tidak memiliki Surat Ijin Penempatan Migran Indonesia (SIP3MI).
Load more