News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

​Polda Jateng Amankan Dirut Perusahaan di Brebes Terkait Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengamankan Suhartoyo (44), Direktur PT RAB dari wilayah Brebes terkait pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Rabu, 19 Februari 2025 - 17:18 WIB
Rilis kasus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri, di Polda Jateng, Rabu (19/2/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengamankan Suhartoyo (44), Direktur PT RAB dari wilayah Brebes terkait pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Suhartoyo ditangkap setelah salah satu korban bernama Abdurrahman warga Losarang Indramayu, Jawa Barat melaporkan peristiwa itu ke Polda Jateng. Dia ditipu oleh tersangka hingga alami kerugian mencapai Rp. 22,5 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang ke tersangka agar diberangkatkan ke negara tujuan Jepang. Ternyata, sejak tahun 2023 sampai dengan pelaporan pada akhir tahun 2024, tidak juga diberangkatkan.

"Korban ternyata tidak satu orang, ternyata ada 10 orang, awalnya. Tidak diberangkatkan ke luar negeri. Korban telah menyerahkan uang untuk DP, masing masing sebanyak Rp 22,5 juta kepada pelaku," ujarnya saat rilis di Mapolda Jateng, Rabu (19/2/2025).

"Ada juga korban lain yang tidak menyerahkan uang tetapi memberikan dalam bentuk dana talangan dalam bentuk sertifikat sebagai jaminan. Korban juga diberikan pelatihan kemudian dijanjikan akan diberangkatkan," lanjutnya.

Atas pelaporan tersebut, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mendatangi perusahaan milik tersangka PT Rifky Anugerah Bahari (RAB) di kabupaten Brebes. Hasilnya, juga ditemukan adanya korban lain di dalam tempat penampungan.

Modus tersangka, Dwi Subagio menjelaskan perusahaan tersebut tidak memiliki kelengkapan izin Sending Organization (SO). Tersangka juga tidak memiliki Surat Ijin Penempatan Migran Indonesia (SIP3MI).

"Dan dia melakukan perekrutan dengan jalur media sosial, dengan menyebarkan brosur dan segala macam. Sehingga korban tertarik dan datang ke PT itu untuk mendaftarkan diri," imbuhnya.

Kombes Pol Dwi Subagio juga menyebutkan, tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal ini sudah sistematis. Tersangka juga menggandeng perusahaan lain dan selalu mengikuti perkembangan informasi untuk meyakinkan para korbannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan PT RAB ini, selain yang kami temukan, dia juga memiliki SIUPAK, dan sudah memberangkatkan 23 ABK ke negara Taiwan. Ada 55 orang lagi yang belum berangkat," jelasnya.

Sementara, total kerugian yang tercatat dari 20 korban dengan kerugian masing-masing Rp 22,5 juta mencapai nilai Rp. 450 juta. Selain itu juga terdapat 3 berkas sertifikat rumah yang tersimpan sebagai jaminan di perbankan di daerah Yogyakarta.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT