News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Geng Motor Bacok 3 Remaja di Pati, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

Aparat Satreskrim Polresta Pati, Jawa Tengah, meringkus enam orang anggota geng motor yang diduga menjadi pelaku pembacokan terhadap tiga remaja.
Selasa, 21 Januari 2025 - 11:38 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam milik geng motor.
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, tvOnenews.com – Aparat Satreskrim Polresta Pati, Jawa Tengah, meringkus enam orang anggota geng motor yang diduga menjadi pelaku pembacokan terhadap tiga remaja. Kawanan geng motor ini membacok korban dengan celurit dan corbek atau sabit panjang.

Enam tersangka yang diduga menjadi pelaku yang pembacokan tiga remaja tersebut berinisial AT (16), AA (16) dan RP (17), warga Desa Puluhan Tengah, Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga remaja tersebut dibacok di jalan Pantura Pati-Juwana, tepatnya disekitar SPBU Cangkring, Desa Widorokandang, Kecamatan Pati Kota, pada Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 01.45 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol  M. Alfan Armin mengatakan, setelah melakukan penyelidikan anggotanya berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 2 anak berhadapan dengan hukum. Mereka diduga merupakan anggota salah satu geng remaja di Pati.

“Empat tersangka berinisial DF (19) warga Kecamatan Wedarijaksa, BP (18) warga Kecamatan Pati Kota, FA (18) warga Kecamatan Pati Kota dan RA (19) warga Kecamatan Gabus, masing-masing berperan sebagai pembacok korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, Selasa (21/1/2025).

”Serta dua anak berkonflik dengan hukum berperan melakukan pembacokan serta pemilik sajam dan membagikan sajam,” lanjutnya.

Aparat Satreskrim Polresta Pati juga  mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam jenis Celurit dan Corbek atau sabit panjang. Senjata tajam itu digunakan para pelaku untuk membacok korban dalam aksi ala gengster jalanan.

”Empat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkap dia.

Kasus pembacokan ini berawal saat ketiga korban yang akan pulang dari Pati Kota melintas di jalan Pantura Pati-Juwana. Sesampainya di SPBU Cangkring, tepatnya di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati Kota, mereka berpapasan dengan puluhan anggota geng motor yang sedang berkonvoi.

Ketiga korban pun dihentikan dan dihadang geng motor tersebut di sekitar pertigaan lampu lalu lintas Sampang. Karena panik mereka balik kanan dan memacu sepeda motornya menuju ke SPBU Cangkring untuk bersembunyi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun keberadaan mereka diketahui oleh kelompok tersebut yang langsung memukuli dan membacok punggung korban. Setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan, kawanan geng motor itu langsung pergi.

Ketiga korban mengalami luka-luka bacok dan langsung berobat ke Puskesmas Jakenan. Dua korban dirawat di Puskesmas Jakenan, sedangkan satu korban lainnya di rujuk ke Rumah Sakit Budi Agung Juwana karena mengalami luka robek dalam. (arm/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.
Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo menutup tahun 2025 dengan pencapaian bersejarah baru dalam karier sepak bolanya.
Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Danilson Soares secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk membela Timnas Indonesia, meski di saat yang sama memiliki peluang membela Cape Verde yang
Doa dan Amalan Bulan Rajab agar Rezeki Lancar serta Diberi Keberkahan Hidup

Doa dan Amalan Bulan Rajab agar Rezeki Lancar serta Diberi Keberkahan Hidup

Ustaz Adi Hidayat ungkap amalan dan doa di bulan Rajab agar rezeki lancar serta hidup penuh berkah, mulai dari tahajud hingga zikir.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT