Kendal, Jawa Tengah - Kabupaten Kendal kini naik status PPKM menjadi level 3 sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Keputusan ini diambil karena ada lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di wilayah Kendal, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Dinas Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Ahmadi, meski Kendal status PPKM naik ke level 3, namun penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan dengan kapasitas 50 persen. Hal itu, kata Wahyu, masih relevan dengan SKB 4 menteri.
"Sementara ini, seperti kebijakan pendidikan kami saat di level 2 lalu adalah menjadi 50 persen kapasitas, dan hal ini juga masih relevan di level 3 sebagaimana SKB empat menteri. Hal ini tentu kami evaluasi terus mempertimbangkan kondisi penanganan Covid-19 dan ketentuan-ketentuan yang ada utamanya SKB empat menteri," jelasnya, Rabu (23/2/2022).
Sementara itu dari pantauan di lapangan, pelaksanaan belajar mengajar sistem tatap muka di Kendal dilakukan dengan protokol sangat ketat. Seperti terlihat di SMP Muhammadiyah Margosari, Kecamatan Limbangan Kendal. Di pintu gerbang masuk petugas sekolah menyediakan meja untuk menaruh hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, serta masker.
Siswa yang masuk kelas duduk dengan bangku yang diberi jarak. Mereka memakai masker dan begitu juga para pengajarnya.
Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal yang dirilis lewat akun resmi IG @dinkes.kendal, per Selasa (22/2/2022), kasus aktif tercatat ada 2.230 kasus. Jumlah ini merupakan rekor kasus aktif tertinggi yang pernah terjadi di Kendal. Selain itu juga menjadi angka tertinggi di wilayah aglomerasi Semarang Raya. (Teguh Joko Sutrisno/dan)
Load more