Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang difasilitiasi oleh Pemerintah.
Selasa, 22 Februari 2022 - 17:01 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
"Laporkan apabila dicurigai di mata masyarakat agar Polri bisa segera menindak lanjuti," imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 40 No. 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dipidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Didiet Cordiaz/Buz)
Load more