"Kemudian para pelaku melempari batu ke atap rumah genteng rumah korban, pada saat situasi sudah reda Korban keluar rumah dan mengecek kondisi rumah Korban dan mendapati atap rumah genteng pecah sekitar 7 (tujuh) genteng akibat terkena lemparan batu, kemudian Korban mendapati 1 (batu) kecil di dalam rumah Korban dan 2 (dua) batu masih di atas atap rumah, genteng rumah Korban dan atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Pihak Polres Blora, "tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi akhirnya petugas berhasil mengamankan 8 orang dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pengrusakan.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan meliputi , 4 (empat) buah batu dengan berbagai ukuran, 1 (satu) SPM honda vario warna putih dan pecahan genteng.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu Tindak Pidana Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Dimuka Umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara, " tandas Kasat Reskrim.(agw/buz)
Load more