Brebes.tvOnenews.com - Jumlah janda di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah di tahun 2024 meningkat dibandingkan jumlah janda akibat perceraian di tahun 2023 lalu.
Data yang diperoleh dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, ada 4.825 kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama setempat.
Dari total perceraian yang mencapai 4.825 kasus. Terbanyak istri yang mengajukan gugatan cerai ke suami ada 3.837 dan sisanya 988 suami telah mengajukan cerai talak.
Sementara kasus perceraian tahun 2023 lalu di Kabupaten Brebes, ada 4.433 perceraian, terbagi menjadi dua, yakni sebanyak 3.494 perkara Cerai Gugat (yang diajukan istri-red) dan 939 perkara lainnya merupakan cerai talak dari suami.
Ketua Pengadilan Agama Brebes melalui Panitera Jamali mengungkapkan, bahwa faktor penyebab terjadinya perceraian akibat beberapa faktor salah satunya yakni masalah ekonomi.
"Penyebab perceraian didominasi permasalahan ekonomi. Dari 4.825 kasus perceraian. 3.046 perkara kasus perceraian diakibatkan masalah ekonomi,' kata Jamali, Selasa (31/12/2024) pagi.
Kemudian faktor penyebab lainnya perselisihan dan pertengkaran terus menerus 989 kasus. Disusul kemudian, judi 21 perkara, murtad dan madat masing-masing 5 kasus, 4 perkara karena meninggalkan salah satu pihak. Sisanya, 2 kasus karena dihukum penjara, 1 karena poligami dan 1 karena KDRT.
Jamali menambahkan, bahwa dari Januari hingga Desember 2024, pihak Pengadilan Agama menerima 5.252 perkara , yang didominasi kasus perceraian yang mencapai 4.825 perkara perceraian.
"Dari total 5.252 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Brebes sepanjang Januari - Desember 2024, masih didominasi kasus perceraian yang tembus 4.825 dan hampir 95 persen sudah inkrah," jelas Jamali.
Selain menangani perkara perceraian, pihak Pengadilan Agama juga telah memproses 319 Dispensasi Kawin. Termasuk, 24 pengajuan Isbat Nikah di sepanjang tahun 2024. (tho/buz)
Load more