Pemalang, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan bocah perempuan 9 tahun yang ditemukan terbungkus karung di Pemalang, Jawa Tengah. Pelakunya tak lain tetangga korban dan masih berstatus pelajar SMK.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Dari pengakuan saksi serta ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka," katanya, saat konferensi pers di Polres Pemalang, Selasa (10/12/2024).
ABH, berinisial AK (16) merupakan tetangga dan masih kerabat korban, diketahui masih berstatus pelajar dan bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban. Pelaku diduga melakukan pencabulan dan kekerasan hingga korban meninggal.
Peristiwa bermula, pada Minggu (8/12) pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban tengah sendirian di rumah karena ditinggal ibunya ke pasar.
Ibu korban sempat mengajak korban untuk ikut ke pasar, namun korban menolak karena ingin menonton TV di rumah.
Pelaku yang melihat langsung memanfaatkan situasi untuk menghampiri rumah korban, untuk mengintip dan merekam korban.
"Mendengar pintu dikunci ibunya dari luar, anak berkonflik hukum ini kemudian ke belakang rumah ia bekerja dan memanjat melalui plafon atap rumah untuk memasuki rumah korban," Ujar Andika.
Saat Pelaku masuk, diduga korban terkejut dan berteriak, merasa panik pelaku membekap mulut korban hingga lemas.
"Korban berteriak, KA panik dan membekap korban dengan kain dan bantal, ada perlawanan korban sehingga KA melakukan pemukulan bagian kepala, bagian belakang leher, sesuai hasil autopsi yang menyebabkan korban mati lemas," jelas Andika.
Pelaku yang telah kecanduan menonton video porno terlebih dulu menyetubuhi korban. Dari handphone pelaku ditemukan sejumlah rekaman video mengintip seseorang yang sedang mandi.
"Nampaknya ini sering dilakukan oleh ABH (anak berkonflik dengan hukum), saat mengintip mandi dan kemudian merekam dalam ponselnya. Ini dibuktikan rekaman video para tetangganya yang sedang mandi di ponsel ABH sendiri," ucap Andika.
Saat korban tak bernyawa, pelaku langsung memasukkan jasadnya ke dalam karung tepung dan diletakkan di tumpukan karung dan kardus di belakang rumah.
"Untuk mengaburkan karena korban meninggal dunia, ABH mencari cara. Kebetulan ada karung terigu, kemudian korban dimasukkan, karung diikat dengan tali sepatu," Jelas Andika.
Atas perbuatannya tersebut, ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah Andika. (mdh/buz)
Load more