“Kami masih dalam tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi pelapor. Kami juga sudah bersurat ke Dinkop UKM, terkait dengan permohonan pengawasan Koperasi Mekar,” ujar Kanit I Satreskrim Polres Purbalingga, Ipda Setyan kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Hasil audit Dinkop UKM tersebut, kata Setyan, akan digunakan sebagai bekal polisi untuk memproses penyelewengan simpanan anggota Koperasi Mekar yang dugaannya mengarah tindak pidana.
“Nanti dari keterangan saksi-saksi dan hasil pengawasan dinas baru bisa gelar perkara, kaitannya dengan ada tidaknya unsur tindak pidana di dalamnya,” ujarnya.
Polisi menilai, data laporan dan dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Mekar yang diberikan oleh puluhan guru di Kecamatan Purbalingga belum cukup digunakan sebagai alat bukti.
“Kita harus tahu dulu penyelewengannya ada dimana, harus ada datanya dulu. Itu yang mengeluarkan dari Dinkop UKM,” terang Setyan.
Kalau data Dinkop UKM sudah turun, ujarnya lagi, baru polisi akan lakukan klarifikasi ke para pengurus Koperasi Mekar, kaitannya dengan aliran dana simpanan anggota yang hilang. (Sonik Jatmiko/Buz)
Load more