Saat ini, DS ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan DS diamankan pula barang bukti berupa satu buah kandang burung dalam kondisi hancur dan satu unit sepeda motor Yamaha RXS berikut STNK.
"DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," imbuhnya. (Sonik Jatmiko/Buz)
Load more