News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamentan Tegaskan Industri Wajib Beli Susu Peternak Tanpa Batasan Kuota

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan industri pengolahan susu wajib membeli susu sapi lokal tanpa ada batasan lagi kuota.
Jumat, 15 November 2024 - 10:29 WIB
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono.
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Salatiga, tvOnenews.com - Kabar baik bagi peternak sapi perah disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. Wamentan menegaskan industri pengolahan susu wajib membeli susu sapi lokal tanpa ada batasan lagi kuota.

Dikatakan oleh Wamentan, Susu sapi lokal wajib terserap oleh industri selama memenuhi persyaratan atau standart yang sudah ditentukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

" Semua industri pengolahan susu wajib mengambil dan membeli susu lokal tanpa kuota atau batasan jumlah. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung keberlanjutan peternakan lokal serta meningkatkan konsumsi susu dalam negeri," ujar Sudaryono saat dijumpai di Salatiga. Kamis(14/11/2024).

Dikatakan oleh Sudaryono, saat ini Kementan telah mengeluarkan surat terkait dengan kewajiban industri membeli susu lokal tanpa adanya pembatasan. Ia juga menambahkan bahwa industri dan importir susu harus memprioritaskan susu produksi dalam negeri tanpa adanya pembatasan kuota.

“Semua industri dan importir susu wajib mengambil susu dari peternak lokal tanpa ada kuota atau batasan jumlah. Kita akan tindak tegas bagi industri yang tidak melaksanakannya. Karena hal ini bisa merugikan peternak lokal atau mencoba menghindari kewajiban ini. Hal tersebut dinilai sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan.” imbuhnya.

Sementara itu, Sudaryono juga berpesan bahwa peternak juga wajib untuk memenuhi standart yang sudah ditetapkan. Susu harus memiliki kualitas yang baik sesuai aturan yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

" Saya dengar ada peternak yang mencampur susu dengan air, dan ini bisa dikenakan pidana. Kami meminta agar peternak tidak nakal, karena jika satu atau dua peternak melakukan hal negatif, maka seluruh peternak bisa terkena dampaknya, dan yang rugi adalah masyarakat,” tegasnya.

Untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang, Wamentan Sudaryono mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan menteri (permen) yang mewajibkan seluruh industri pengolahan susu untuk membeli susu dari peternak lokal. (abc/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT