Agung Budi menambahkan, ODGJ diperbolehkan mengikuti pemilihan Pemilu 2024 tertuang dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Tepatnya, pada amar putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015.
Selama pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen, Agung Budi menjelaskan, ODGJ itu punya hak nyoblos di TPS. Kemudian, pemilih ODGJ tidak ada surat keterangan dia tidak bisa memilih.
"Syarat secara umum secara regulasi, UU No 10 tahun 2016 Pasal 57 yaitu yang sudah berumur 17 tahun, terus sudah menikah selanjutnya untuk disabilitas mental sendiri sesuai putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015 artinya mereka memiliki hak pilih," Jelasnya.
Terakhir, Agung budi mengatakan bahwa petugas KPPS akan melakukan pendampingan kepada Pemilih ODGJ apabila memang dibutuhkan.
"Untuk pendampingan memang ada kriteria dan from HC pendampingan, manakala yang bersangkutan membutuhkan pendampingan kami siap," imbuhnya. (mdh/buz)
Load more