Pati, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memeriksa lima kepala desa dan dua perangkat desa di Pati atas dugaan ketidaknetralan dalam Pemilukada 2024. Mereka diperiksa lantaran diduga ikut kampanye pada Pilkada Pati 2024.
Dugaan ketidaknetralan lima kepala desa dan dua perangkat desa itu terungkap usai Bawaslu Pati melakukan pengawasan sejak masa kampanye dimulai pada 25 September 2024.
Lima Kades dan dua perangkat desa itu masuk dalam dua laporan dari petugas pengawasan. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kemudian ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengatakan, pemeriksaan kepala desa itu sudah memasuki tahapan klarifikasi setelah Bawaslu Pati menetapkan kasus itu ke dalam register.
“Kami saat ini sedang melakukan penanganan dugaan pelanggaran, dalam hal ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas. Dari sekian Laporan Hasil Pengawasan (LHP), ada dua yang kita register untuk dijadikan temuan dan kita lanjutkan ke proses selanjutnya,” kata Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, Rabu (9/10/2024).
Supri menyebut, sebelumnya pihaknya telah melakukan pembahasan awal dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dari pembahasan itu, disepakati untuk dilanjutkan ke proses berikutnya yakni klarifikasi dari pihak terkait.
“Kami sudah melakukan pembahasan awal dengan sentra Gakkumdu dan disepakati untuk proses klarifikasi,” ujarnya.
Supri mengatakan, untuk dua temuan yang dimaksud, kemarin pihaknya telah memanggil atau meminta klarifikasi terhadap dua kepala desa dan satu sekretaris desa (sekdes).
“Hari selasa kemarin kita sudah meminta klarifikasi dua kades dan satu sekdes. Rencananya hari ini kami juga bakal meminta klarifikasi lagi terhadap tiga kepala desa dan satu perangkat desa yang juga merupakan penyelenggara pemilu. Kemudian, satu lagi yaitu panitia penyelenggara kampanye,” ungkap dia.
Selain memanggil lima kepala desa dan dua perangkat desa, Bawaslu Pati juga akan memanggil seorang panitia penyelenggara kampanye. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
“Satu kasus lagi temuan itu sedang kita lakukan pemanggilan. Rencananya hari ini akan kita lakukan pemanggilan seorang panitia penyelenggara kampanye dalam kapasitas sebagai saksi,” ucap dia.
Lima kepala desa dan dua perangkat desa yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi itu diduga melanggar pasal 71 ayat 1 Undang Undang Pilkada tentang netralitas ASN, TNI Polri dan Kepala Desa.
Mereka juga disinyalir melanggar pasal 69 huruf f Undang Undang Pilkada lantaran diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
“Ini sedang kita kaji prosesnya. Kami masih mendalami itu melalui prosesnya. Kami tentu berharap masyarakat terus mengawal proses ini sebagai amanat peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Supriyanto juga berharap masyarakat bisa menjaga kondusivitas dengan menaati peraturan perundang-undangan. (arm/buz)
Load more