News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lapas Semarang Bongkar Penyelundupan Narkoba Bermodus Kiriman Kue Tar

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil membongkar upaya penyelundupan narkoba ke dalam rumah tahanan (rutan) dengan modus mengirimkan makanan berupa kue tar. 
Sabtu, 29 Januari 2022 - 19:40 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan dengan modus mengirimkan makanan berupa kue tar.
Sumber :
  • tim tvone - Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil membongkar upaya penyelundupan narkoba ke dalam rumah tahanan (rutan) dengan modus mengirimkan makanan berupa kue tar

Kepala Lapas Semarang, Supriyanto menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan oleh petugas Lapas Semarang bernama Isnawati. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejadian berawal pada saat pengunjung pria berinisial X hendak mengirimkan makanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial OM di layanan pengiriman makanan dan barang Drive Thru pada Sabtu (29/1/2022). 

Pada saat proses penggeledahan makanan, Isnawati mendapati adanya narkoba jenis sabu - sabu sebanyak 18 paket yang disembunyikan di dalam kue. 

"Saat dilakukan pengecekan barang, terdapat bungkusan terselip di dalam kue tar. Setelah diteliti lebih lanjut, petugas menemukan 18 paket yang diduga berisi sabu-sabu dan 1 buah handphone," ujar Supriyanto. 

Lebih lanjut, petugas yang menemukan kejanggalan tersebut melaporkan temuannya kepada Koordinator Layanan Kunjungan Drive Thru. X kemudian diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Sesuai dengan formulir pengiriman makanan, aksi penyelundupan dilakukan pada 09.50 WIB menjelang waktu pengiriman makanan ditutup," kata Supriyanto. 

“Modus dari pria tersebut yaitu dengan menyimpan dalam kue tar untuk mengelabuhi petugas. Namun, aksi itu gagal karena petugas penggeledahan makanan sangat jeli dengan memotong-motong kue tar tersebut.”. 

Mengetahui hal tersebut, Kalapas langsung berkoordinasi dengan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, barang bukti sudah diserahkan kepada Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Supriyanto menekankan, pada dasarnya, Lapas Semarang bekerjasama dengan pihak Ditresnarkorba Polda Jateng terkait pengungkapan penyelundupan narkoba. Hal ini merupakan komitmen dari jajaran lapas dalam memberantas dan berperang melawan Narkotika.(Didiet Cordiaz/Ard)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT