Kebumen, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bersaing dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kebumen pada 27 November 2024.
Kedua pasangan tersebut adalah Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih (Arif-Rista) dan Lilis Nuryani-Zaeni Miftah (Lilis-Zaeni). Pasangan Arif-Rista didukung oleh delapan partai politik, yaitu PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh, dan PBB. Mereka resmi mendaftar pada 28 Agustus 2024, dengan perolehan dukungan suara sah sebanyak 356.555 suara.
Sementara itu, Lilis-Zaeni mendapat dukungan dari tujuh partai politik, yaitu Partai NasDem, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PSI, Partai Gelora, dan Partai Ummat. Mereka mendaftar pada 29 Agustus 2024, dan berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak 402.878.
Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat menjelaskan, kedua pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan minimal suara sah yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
"Untuk bisa mengajukan calon, syarat minimal adalah 6,5% suara sah di Kabupaten Kebumen, atau setara dengan 49.505 suara," jelas Dzakiatul Banat, Minggu (22/9/2024).
Banat juga menyatakan, kedua pasangan calon telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo pada 30 Agustus hingga 1 September 2024.
"Keduanya dinyatakan sehat dan mampu menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Selain itu, hasil verifikasi administrasi juga menunjukkan bahwa mereka memenuhi syarat," tambahnya.
Tahap selanjutnya setelah penetapan paslon adalah pengundian nomor urut yang akan berlangsung pada Senin (23/9/2024) di Hotel Mexolie Kebumen. Nomor urut ini akan digunakan sebagai bagian dari bahan kampanye. (wkn/buz)
Load more