Semarang, tvOnenews.com - Kebebasan dalam menggunakan media sosial tanpa batas, membawa dampak negatif bagi sebagian remaja di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Salah satunya adalah adanya pacaran tidak sehat pada remaja sehingga menyebabkan terjadinya kehamilan diluar nikah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AKB Kabupaten Semarang, Retna Prasetijawati, Jumat (20/9/2024).
" Tercatat di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, saat ini ada 158 kasus yang diajukan untuk mendapatkan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut 98 diantaranya hamil duluan. Dan mereka rata rata baru berumur 15 sampai 18 tahun," terangnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Retna, Pemerintah Kabupaten Semarang tahun ini sudah melakukan MOU bersama Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dan Pengadilan Agama Ambarawa guna pencegahan pernikahan dini.
" Salah satu dampak buruk dari pernikahan dini adalah perceraian. Sehingga Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan inovasi mengerem adanya pernikahan dini. Dilapangan yang terjadi karena usia masih belum matang, biasanya emosi mudah meledak saat ada masalah rumah tangga. Lantas jika bercerai anak yang menjadi korban. Mulai dari tidak ada secara resmi nama bapak tercatat hingga rebutan anak," beber Retna.
Retna menjelaskan, rata-rata usia meminta dispensasi kawin paling kecil 15 hingga 18 tahun. Guna menekan angka pernikahan dini dan perceraian pihak Pemerintah Kabupaten Semarang mewajibkan pasangan harus menyelesaikan minimal paket C sehingga setara dengan SMA dan SMK. Sehingga mereka memiliki bekal pendidikan.
Load more