News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nihil Tanggapan Masyarakat, KPU Kabupaten Jepara Segera Tetapkan Paslon Bupati

Setelah KPU Jepara menyatakan kedua bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat, kemudian KPU memberikan kesempatan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan.
Jumat, 20 September 2024 - 10:38 WIB
Ketua KPU Jepara menyerahkan tanda terima kelengkapan berkas administrasi kepada tim masing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara. (ANTARA/HO-KPU Jepara)
Sumber :
  • ANTARA

Jepara, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, segera menggelar rapat pleno untuk penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara.

Hal itu dilakukan setelah tidak ada tanggapan masyarakat mengenai persyaratan administrasi kedua bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Jepara yang dibuka sejak 13-18 September 2024.

"Setelah tidak ada tanggapan soal persyaratan administrasi kedua bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Jepara tersebut, maka selanjutnya KPU Jepara akan menggelar rapat pleno penetapan bakal paslon menjadi calon bupati dan wakil bupati Jepara," kata Anggota KPU Jepara Muhammadun di Jepara, Kamis (20/9/2024).

Ia mengungkapkan rapat pleno penetapan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Jepara itu akan digelar secara tertutup.

Rapat pleno tersebut, kata dia, dijadwalkan pada 22 September 2024. Sedangkan untuk pengundian nomor urut digelar secara terbuka pada 23 September 2024.

"Pengundian nomor urut juga digelar bersamaan dengan deklarasi kampanye damai," ujarnya.

Sementara jadwal kampanye, kata dia, akan berlangsung mulai 25 September 2024.

Dalam rangka mempersiapkan Pilkada 2024, maka KPU Jepara juga mempersiapkan daftar pemilih. 

"Kami menjadwalkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 20 September 2024," ujarnya.

Pilkada Jepara 2024 diikuti dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, yakni pasangan Nurrudin Amin-Mochammad Iqbal dan pasangan Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar.

Setelah KPU Jepara menyatakan kedua bakal pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024, kemudian memberikan kesempatan masyarakat menyampaikan tanggapan dari tanggal 13-18 September 2024.

Masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapannya terhadap berkas administrasi persyaratan pasangan calon melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan http://infopemilu.kpu.go.id, serta dengan datang langsung ke kantor KPU Jepara. Namun, hingga batas akhir tidak ada tanggapan. (ant/dan)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT