"Bagi masyarakat Surakarta yang ingin mendaftarkan diri dapat mengambil formulir di Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili pendaftar," katanya.
Sementara itu, untuk honor sebagai PTPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebesar Rp800 ribu. (ant/buz)
Load more