Ibu korban yang mendengar kesaksian itu tak menyangka atas peristiwa yang menimpa keluarganya. Hingga akhirnya sang ibu memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Watumalang," ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku yang berinisial S (37) melakukan perbuatan bejat dengan memaksa sang anak untuk mengikuti keinginannya. Bahkan kejadian itu telah dilakukannya berkali-kali tanpa pernah ketahuan ibu korban.
"Jadi menurut keterangan pelaku, aksinya sudah dilakukan sejak bulan april sampai Juli lalu dan lebih dari 40 kali tanpa ketahuan," ucapnya.
Pelaku memaksa korban saat ibu kandungnya tengah bekerja sebagai buruh tani. Untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, pelaku juga mengancam korban akan dianiaya.
Sementara itu, korban sendiri diakui tidak melanjutkan sekolah dan sehari-hari hanya membantu keluarganya dirumah. Kesempatan itulah yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksi bejatnya itu.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, dengan hukuman minimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 46 jo pasal 8 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya Kuseni. (rbo/buz)
Load more