Sanksi tegasnya, terang Teguh, menanti bagi incumbent jika terbukti melanggar aturan kampanye dan aturan tersebut ada dan sudah tertuang di dalam aturan Undang-undang nomer 10 tahun 2016.
Disitu, dijelaskan terkait ketentuan aturan soal pidana, siapa yang melanggar, dan bagaimana cara menegakkan hukum materiilnya, semua jelas sudah tertuang di dalam undang-undang.
"Inilah yang diperlukan saat ini adanya pengawas partisipatif dari masyarakat atau kalau perlu malah lawan atau tim rival tandingnya bisa menyampaikan itu kepada Bawaslu," ucapnya.
Karena menurut Teguh, saat ini pengawas pemilu sudah tersebar hingga ke tingkat kecamatan. Jadi setiap gerakan-gerakan tim sukses dan gerakan incumbent atau calon bupati dengan mudah terpantau oleh Bawaslu.
"Namun, seandainya Bawaslu lemah dalam upaya penindakan, atau misal ada dugaan keberpihakan atau ketakutan saat terjadi atau ada temuan pelanggaran disini andil masyarakat bisa melapor penyelenggara pemilu ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tandas mantan Komisioner Bawaslu Jateng. (wkn/chm)
Load more