Sementara saat pertemuan dengan PSI, Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik menjelaskan, bahwa PSI hasil verifikasi tidak disertakan sebagai parpol pengusung pasangan Paramitha Widya Kusuma dan Wurja.
Meski ungkap Manja, ada surat rekomendasi dari DPP tapi saat pendaftaran tidak disertakan tanda tangan pihak ketua DPD Partai PSI Brebes. Sehingga hanya ada 11 parpol sebagai pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dan Wurja.
"Jadi karena tidak disertai tanda tangan ketua partai didaerah, maka PSI tidak masuk silon KPU sebagai parpol pengusung," ungkap Manja.
Dengan dicabutnya dukungan PSI, maka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dan Wurja, didukung 11 parpol, dimana 9 dari parpol parlemen dan 2 dari parpol non parlemen. (tho/buz)
Load more