Pemilih yang dikategorikan TMS, yakni meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, TNI dan Polri, serta pemilih yang salah penempatan TPS (tempat pemungutan suara).
Ia menjelaskan pada 18 Agustus 2024 akan ada pengumuman DPS selama 10 hari, yakni sampai 27 Agustus 2024 dengan cara ditempel di papan informasi kelurahan dan lokasi TPS.
"Nah selama pengumuman tersebut masa masukan dari masyarakat. Seluruh warga Kota Semarang bisa menggugat, cek dari DPS yang kami umumkan," katanya.
Apabila ada pemilih yang belum masuk DPS, kata dia, bisa disampaikan kepada PPS, PPK, maupun ke KPU, atau jika ada sanak keluarga yang sebenarnya sudah meninggal atau pindah masih ada DPS sehingga akan dicoret.
"Nanti akan diplenokan berjenjang lagi. Oleh PPS akan diolah masukannya, yang TMS dicoret, yang baru ditambahkan. Di PPK juga sama pleno. Nanti kira-kira 20 September akan ditetapkan di daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU," katanya.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Arief Rahman menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan uji "sampling" pada 9 Agustus 2024 untuk memastikan bahwa data temuan sudah ditindaklanjuti.
"Hasilnya semua data yang diuji sampling sudah ditindaklanjuti, dan semua temuan hasil pengawasan telah disampaikan kepada KPU Kota Semarang oleh jajaran pengawas secara berjenjang dan telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU kota Semarang," katanya. (ant/buz)
Load more